BUKU GOLONGAN BARANG INVENTARIS



BUKU GOLONGAN BARANG INVENTARIS

Materi sebelumnya sudah membahas bahwa untuk mendata atau mencatat barang inventaris dapat dilakukan pada 3 buku yaitu :

1. Buku Induk Barang Inventaris
2. Buku Golongan Barang Inventaris
3. Buku Catatan Barang Non Inventaris

Inventarisasi barang-barang tidak habis pakai dilakukan dengan pencatatan pada buku Induk Barang  Inventaris dan buku Golongan Barang Inventaris, sedangkan barang-barang habis pakai dicatat pada buku Catatan Barang Non Inventaris.

Buku Golongan Barang Inventaris adalah buku yang digunakan untuk membantu pencatatan barang-barang inventaris menurut klasifikasi dan kode barang yang telah digolongkan/dikelompokkan oleh kantor suatu organisasi/perusahaan.

Penggolongan atau pengklasifikasian barang bertujuan mendapatkan cara yang paling mudah dan efisien dalam mencatat dan mencari  atau menemukan kembali barang, baik secara fisik maupun melalui daftar catatan.

Untuk membantu memudahkan dalam melihat dan mengingat kembali barang yang sudah didata dalam catatan maka lambang atau sandi atau kode digunakan sebagai pengganti nama atau uraian kelompok/golongan atau jenis barang.

Penggolongan sandi atau kode barang inventaris dibuat dalam bentuk angka-angka (numeric) yang tersusun menurut pola tertentu agar mudah diingat dan dikenali.

Sebelum membuat buku golongan barang inventaris kita terlebih dahulu membuat Buku Induk Inventaris, karena dalam buku golongan barang inventaris akan ada nomor buku induk barang inventaris. Jadi dari barang-barang yang ada di buku Induk Barang Inventaris akan dibantu penggolongannya dalam buku Golongan Barang Inventaris.

Berikut salah satu contoh cara untuk mengelompokkan atau mengklasifikasikan barang:
Buat kelompok atau klasifikasi dari barang-barang yang ada di kantor perusahaan/organisasi.
a.     Untuk sarana diberi kode A
b.    Untuk prasarana diberi kode B

c.     Untuk peralatan diberi kode 100
d.     Untuk perlengkapan diberi kode 200

e.     Untuk Barang Bergerak diberi kode 300
f.       Untuk Barang Tidak Bergerak diberi kode 400

g.     Barang Tidak Habis Pakai diberi kode 500
h.    Barang Tidak Habis Pakai Komputer   510
i.       Barang Tidak Habis Pakai Printer         520
j.       Barang Tidak Habis Pakai Scanner       530
b
      Barang Habis Pakai diberi kode 600
b

k.   Tahun pembelian dibuat paling belakang dari kode

Barang yang pertama dibeli maka akan diberi kode 1 , 2, 3 dan seterusnya.
Berarti komputer kita yang kita beli pada tanggal 20 Desember 2019 akan diberi kode A100300510.1.19
Sedang komputer yang dibeli pada tanggal 24 Maret 2020 diberi kode A100300510.2.20  dan seterusnya…

Berikut format buku Golongan Barang Inventaris :




Keterangan :
1.      Diisi dengan nomor menurut urutan pembukuan barang inventaris ke dalam Buku Induk Barang Inventaris, sesuai dengan bukti penyerahan barang.
2.    Diisi dengan nomor barang inventaris yang terdapat dalam buku induk inventaris
3.    Diisi sesuai tabel klasifikasi barang inventaris.
4.    Diisi sesuai dengan istilah indonesia yang sudah dibukukan atau sesuai dengan nama barang yang disebut di dalam Buku Induk Barang Inventaris.
5.     Disisi dengan merk, nomor, type, ukuran dan sebagainya.
6.    Diisi dengan jumlah barang inventaris yang dibukukan.
7.     Diisi sesuai dengan sebutan yang berlaku (misal: stel, lembar M, M2)
8.    Diisi dengan tahun pembuatan barang inventaris yang dibukukan (umpama dari pabrik dan sebagainya)
9.    Diisi sesuai keadaan barang pada waktu diterima misalnya "Baik", "Rusak".
10.   Diisi sesuai harga faktur/bukti penyerahan barang. Untuk barang-barang bantuan/sumbangan yang tidak diberikan harganya, diisi menurut harga taksiran pada waktu penerimaan barang. 
11.  Dalam lajur ini dicatat keterangan fungsi barang sebagai alat teknis pendidikan (misalnya alat praktek, alat penelitian percobaan dan sebagainya). Bagi unit kantor, dicatat tempat barang tersebut dipergunakan sebagai alat kantor.
12.Diisi dengan keterangan tambahan yang dianggap perlu.

Untuk selanjutnya Anda dapat melihat link :





Comments

Unknown said…
This comment has been removed by a blog administrator.