Menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2013 maka
Surat perjanjian adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek
yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan
atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
Bagian-bagian surat perjanjian terdiri atas:
a. kepala surat perjanjian;
b. batang tubuh atau isi; dan
c. penutup.
Kepala surat perjanjian terdiri atas:
a. lambang unit organisasi untuk pejabat lain diletakkan di
sebelah kanan atau kiri atas disesuaikan dengan
penyebutan nama instansi;
b. nama instansi yang melakukan perjanjian ditulis dengan huruf
kapital diletakkan di bawah lambang negara
atau lambang kementerian secara simetris;
c. judul perjanjian ditulis dengan huruf kapital diletakkan di
bawah nama instansi secara simetris; dan
d. kata nomor dari para pihak ditulis
dengan huruf kapital di bawah judul perjanjian secara
simetris.
Batang tubuh atau isi surat perjanjian memuat materi perjanjian kerja sama atau
kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk pasal-pasal.
Penutup surat perjanjian berisi nama dan tanda tangan para pihak yang mengadakan
perjanjian dan para saksi, jika dipandang perlu, serta dibubuhi materai sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah contoh dari SURAT PERJANJIAN :
PERJANJIAN KERJA SAMA
(Memorandum
of Understanding/MOU)
TENTANG
Pemakaian Tanah di Curug, Tangerang
Banten
Pada hari ini Senin
tanggal 1 bulan Desember, tahun 2016, bertempat di Sewan, Tangerang Banten yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Andi Nainggolan dan Jogi Alamsyah Subroto, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
2. Kim Han dan Hardman
Sinurat selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
bersepakat untuk melakukan kerja sama dalam bidang pemakaian
sebidang tanah yang berlokasi di Curug Tangerang, yang diatur dalam ketentuan sebagai
berikut :
Pasal 1
TUJUAN KERJA SAMA
Kerja sama ini dibuat dalam rangka pelayanan sosial terhadap
masyarakat sekitar Sewan Tangerang Banten.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
SAMA
Bentuk dari pelayanan ini adalah berupa pendidikan (pendirian sekolah ) dan pelayanan air bersih serta pembimbingan belajar.
Pasal 3
PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan pelayanan ini dilaksanakan dalam waktu yang tidak terbatas.
Pasal 4
PEMBIAYAAN
Segala bentuk jenis pembiayaan untuk kegiatan pelayanan
tersebut di atas menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Pasal 5
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka jalan
pertama yang ditempuh adalah dengan perdamaian secara kekeluargaan
Pasal 6
LAIN-LAIN
Apabila terjadi hal-hal yang di luar kekuasaan kedua belah
pihak atau keadaan memaksa (force
majeure/bencana alam), maka dapat dipertimbangkan kemungkinan
perubahan tempat dan waktu pelaksanaan tugas pekerjaan dengan persetujuan kedua
belah pihak.
Demikian surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan penuh
kesadaran dari kedua belah pihak. Segala perubahan dan/atau pembatalan terhadap
surat perjanjian kerja sama ini akan
diatur bersama kemudian oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Tangerang,
1 Desember 2016
Pihak
Kedua, Pihak
Pertama,
1.
Kim Han (………………) 1.
Andi Nainggolan (………………)
2.
Hardman Sinurat (………………) 2. Jogi AlamsyahSubroto (………………)
Comments