BUKU CATATAN BARANG NON INVENTARIS



Buku Catatan Barang Non Inventaris adalah buku tempat mencatat semua barang non inventaris (barang yang belum diketahui statusnya) yang dimiliki oleh suatu kantor.

Buku ini digunakan untuk mencatat barang-barang yang habis pakai seperti; kapur, pensil, penghapus papan tulis, kertas ketik, tinta dan lain-lain, sedangkan barang-barang yang tidak habis pakai digunakan untuk Buku Induk Barang Inventaris dan Buku Golongan Barang Inventaris.

Penggolongan atau pengklasifikasian barang bertujuan untuk mendapatkan cara yang paling mudah dan efisien dalam mencatat dan mencari atau menemukan kembali barang,baik secara fisik maupun melalui daftar catatan.

Untuk membantu memudahkan dalam melihat dan mengingat kembali barang yang sudah didata dalam catatan maka lambang atau sandi atau kode digunakan sebagai pengganti nama atau uraian kelompok/golongan atau jenis barang.

Penggolongan sandi atau kode barang inventaris,dibuat dalam bentuk angka-angka (numeric) yang tersusun menurut pola tertentu agar mudah diingat dan dikenali.

Berikut cara mengisi Buku Catatan Barang Non Inventaris :

BUKU CATATAN BARANG NON INVENTARIS


1. Diisi dengan nomor menurut rutan pembukuan barang non
inventaris kedalam buku catatan barang non inventaris berdasarkan bukti penyerahan barang.
2. Diisi dengan nama barang sesuai dengan istilah Indonesia yang
sudah umum.
3. Diisi dengan nomor kartu stock yang diberikan kepada barang yang sudah dibukukan.
4. Diisi dengan merk, nomor, type, ukuran dan sebagainya, yang dapat
memperjelas ciri khusus dari barang yang dibukukan.
5. Diisi dengan jumlah barang non inventaris yang dibukukan.
6. Diisi dengan sebutan yang berlaku.
7. Diisi dengan tahun pembuatan barang non inventaris yang dibukukan.
8. Diisi dengan sumber perolehan barang.
9. Disebutkan satu persatu kelengkapan dokumen yang dimiliki dan
diisi sesuai tanggal bukti penyerahan barang non inventaris.
10. Diisi sesuai dengan keadaan barang pada waktu dibukukan
misalnya "Baik", "Rusak".
11. Diisi sesuai dengan harga faktur/bukti penyerahan barang
12. Diisi sesuai dengan harga faktur/bukti penyerahan barang.
13. Diisi dengan keterangan tambahan yang dianggap perlu.




Comments

Unknown said…
This comment has been removed by a blog administrator.