Langkah-Langkah dalam Upload Pajak (E-SPT)...By Yulius P.



Langkah-Langkah dalam Upload Pajak (E-SPT)

Berkembangnya teknologi dengan pesat tentunya akan mendorong semua orang untuk mengikutinya demi pencapaian yang lebih baik. Sistem perpajakkan Indonesia pun mengikuti perkembangannya dengan menciptakan aplikasi E-SPT. Aplikasi ini berfungsi sebagai perantara supplier dengan customer dalam urusan perpajakan. PKP yang mengeluarkan Faktur Pajak harus mengupload transaksi yang mereka lakukan dalam formulir yang disediakan pemerintah RI. Kedua perusahaan yang melakukan transaksi harus melakukan check and accept agar tidak terdapat kekeliruan yang merugikan.

Berikut penulis akan menjelaskan langkah-langkah upload faktur pajak:
                                 

a. 
Membuka file “Pajak Masukan” yang digunakan sebagai file untuk mengetik Faktur Pajak yang akan di upload; 

b. 
 Pada kolom pertama adalah 2 digit kode pertama (diambil dari belakang) yang terdapat pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak contoh kode adalah 030.12.00000032. Maka yang diambil adalah 30; 

c. 
Kolom kedua dibiarkan kosong sebagai kolom untuk informasi jika lawan belum upload faktur; 

d. 
Yang diketik dalam ketiga adalah Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (contoh: 030.12.00000032) setelah 3 digit pertama dan seterusnya adalah kode yang ditulis. Diketik tanpa tanda titik (contoh: 1200000032); 

e. 
Pada kolom keempat diisi nama perusahaan lawan transaksi (contoh: PT DAMOS INDAH) nama diisi sesuai dengan yang tertera pada Faktur Pajak; 

f. 
Pada kolom kelima diisi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pembeli Barang Kena Pajak / Penerima Jasa Kena Pajak (contoh: 01.061.9.093.000). Nomor ini ditulis tanpa ada pengurangan, tidak seperti nomor pada point ketiga; 

g. 
Pada kolom keenam diisi dasar pengenaan pajak (contoh: 31.692.500) dalam pengetikan nominal tidak diperlukan tanda mata uang. Karena pajak yang dikenakan dalam rupiah, dan saat upload nanti akan dengna otomatis ditambahkan keterangan Rp; 

h. 
Kolom ketujuh adalah rumus PPN yaitu 10% x Dasar Pengenaan Pajak (contoh: 3.169.250); 

i. 
Setelah selesai diketik, seluruh kolom yang berisi data faktur siap upload akan di salin ke file lain bernama “MASTER PPN”. File ini yang nantinya akan diupload ke E-SPT; 

j. 
Setelah selesai disalin, pada jendela E-SPT akan dipilih File/Pajak Masukkan/Upload lalu file akan dipilih dan langsung masuk ke proses upload; 

k. 
Setelah file proses upload telah selesai, maka penulis akan memeriksa kebenaran data faktur yang diupload sekaligus approve faktur yang diupload dengan memilih pilihan approve; 

l. 
Jika ada kesalahan pada data yang diketik, maka dalam kolom informasi faktur akan tertera Rejected karena lawan transaksi sudah upload maka dengan sendirinya kesalahan akan terlihat; 

m. 
Untuk memperbaiki informasi yang salah, ada pilihan “Edit Faktur”. Setelah mengubah kesalahan yang ada, perintah approve harus dipilih kembali dan jika sukse akan ada pemberitahuan approval succeed. Langkah ini harus dilakukan hingga semua faktur selesai diupload. 




Comments