SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA (Memorandum of Understanding/MOU)
Menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2013 maka Surat perjanjian adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama. Bagian-bagian surat perjanjian terdiri atas: a. kepala surat perjanjian; b. batang tubuh atau isi; dan c. penutup. Kepala surat perjanjian terdiri atas: a. lambang unit organisasi untuk pejabat lain diletakkan di sebelah kanan atau kiri atas disesuaikan dengan penyebutan nama instansi; b. nama instansi yang melakukan perjanjian ditulis dengan huruf kapital diletakkan di bawah lambang negara atau lambang kementerian secara simetris; c. judul perjanjian ditulis dengan huruf kapital diletakkan di bawah nama instansi secara simetris; dan d. kata nomor dari para pihak ditulis dengan huruf kapital di bawah judul perjanjian secara simetris. Batang tubuh atau isi surat perjanj...