SURAT KEPUTUSAN (SK)


Surat Keputusan adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi atau organisasi yang dimiliki oleh pimpinan yang tertinggi, yang berisi peryataan memutuskan sesuatu hal yang berhubungan dengan peraturan organisasi yang bersangkutan

Fungsi Surat Keputusan adalah :
  1. Untuk menetapkan/mengubah status/kedudukan seseorang/pegawai/maupun barang/material
  2. Untuk mengesahkan belaku/tidak berlakunya suatu peraturan
  3. Untuk membentuk/mengubah status/ membubarkan suatu perusahaan
  4. Untuk menyerahkan wewenang tertentu, kepada seoran pejabat (pendelegasian)
  5. Untuk mengesahkan berlakunya suatu petunjuk pemerintah atau undang-undang

Masalah yang dimuat dalam Surat Keputusan yaitu :
1.      Masalah Kepegawaian yaitu :     a. pengangkatan
b. promosi
c. instansi
d. cuti
e. hukum administrasi
f. pensiunan
2.      Masalah Peraturan yaitu   :       a. tata tertib
                                                        b. pedoman tata naskah ( surat menyurat )
                                                        c. anggaran dasar/anggaran rumah tangga
3.      Masalah Pelaksanaan yaitu :      a. pelaksanaan ujian
b. pelaksanaan kelulusan
c. hukum untuk siswa
4.      Masalah Pelimpahan Wewenang, seperti keputusan kepada seorang pejabat untuk memangku jabatan yang baru.

Suatu perubahan terhadap isi yang telah ditetapkan dalam surat keputusan hanya dapat dirubah dengan surat keputusan yang baru lagi, tidak dapat dengan surat biasa.

Bagian-bagian dari Surat Keputusan adalah :
  1. KONSIDERANTUM    : bagian dari surat keputusan yang berisi hal-hal yang   
                                 menjadi  pertimbangan dikeluarkannya surat keputusan
  1. DESIDERANTUM ( decision)  : bagian dari  SK yang berisi keputusan
  2. DICTUM                : bagian dari SK yang berisi butir-butir keputusan SK


Berikut contoh Surat Keputusan yang dibuat oleh siswa :



CO2 CORPORATION
Jalan K. S Tubun No. 1 Pasar Baru, Tangerang
Email : CO2@yahoo.com


SURAT KEPUTUSAN
No. 123/CC/SK/V/2015

Tentang
PENGANGKATAN KARYAWAN TETAP

Menimbang : 1. Bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas operasional
CO2 CORPORATION khususnya dibagian pemasaran Jakarta dipandang perlu untuk mengangkat Petugas Pemasaran Jakarta.
  2.Bahwa berhubung Saudara Fransisca Veni telah menjalani masa percobaan dengan status Pegawai Honorer Kontrak yang dipekerjakan sebagai Petugas Pemasaran, dengan penilaian hasil yang cukup baik dan dedikasi tinggi terhadap perusahaan
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 tersebut diatas, perlu segera mengangkat Saudara Fransisca Veni  sebagai Pegawai Tetap CO2 CORPORATION

Mengingat : a. Peraturan Pemerintah RI No. 87  tahun 2000 tentang Pengalihan Bentuk  
Perusahaan Swasta CO2 CORPORATION menjadi Perusahaan Perseroan
  b. Keputusan Menteri Negara BUMS Nomor : 104 tanggal tentang Pemberhentian dan
c. Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Persero CO2 CORPORATION
  d. Surat Keputusan Direksi CO2 CORPORATION Nomor : 105

Memperhatikan : Surat General Manager Kantor Jakarta Nomor : 1989/IV/2015

MEMUTUSKAN

1. Mengangkat Saudara Fransisca Veni sebagai Pegawai Tetap CO2 CORPORTION
2. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam surat keputusan ini akan dirubah sebagaimana mestinya
3. Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan

                                                                   DITETAPKAN DI : TANGERANG
                                                                   PADA TANGGAL : 07 Mei 2015
                                                                  DIREKSI CO2 CORPORATION

CAVIN MARTINUS
DIREKTUR UTAMA



Comments